Komisi IX Pastikan Kebenaran TKA Asing Gunakan Visa Turis
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu (dua dari kanan) di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (6/2/2020). Foto : Ayu/Man
Komisi IX DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Sulawesi Tenggara (Sultra) guna memastikan isu yang beredar terkait banyaknya tenaga kerja asing khususnya yang berasal dari China yang menggunakan visa turis.
"Kami sengaja mengunjungi provinsi Sultra ini secara spesifik untuk mengetahui kebenaran berita yang beredar. Terkait banyaknya TKA khususnya yang berasal dari China yang menggunakan visa turis di Sulawesi Tenggara ini," ujar Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Sri Rahayu di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (6/2/2020).
Saat pertemuan dengan Asisten Daerah Pemprov Sultra yang juga dihadiri oleh pihak Kementerian Tenaga Kerja, Imigrasi dan stakeholder terkait lainnya, diketahui ada dua perusahaan asing yakni PT.Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) dan PT Opsidian Stainless Steel (OSS) yang mempekerjakan lebih dari sepuluh ribu TKA.
Saat itu terungkap bahwa TKA di kedua perusahaan tersebut sifatnya tidak memiliki visa menetap, yakni sesuai dengan masa kontraknya. Dengan kata lain hanya sekitar 3-4 bulan setelah selesai, mereka harus kembali ke negaranya. Namun tidak lama TKA tersebut datang lagi ke Indonesia.
"Permasalahannya, tidak diketahui TKA tersebut kembali pada pekerjaan yang sama atau tidak. Sesuai dengan aturannya, dalam sekian bulan TKA harus alih knowledge atau alih teknologi ke tenaga kerja Indonesia di perusahaan tersebut," ungkap Yayuk, begitu ia biasa disapa.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan ini juga menyesalkan kesulitan yang dialami ketika pengawas akan mengawasi secara detil kedua perusahaan tersebut. Padahal, pengawas berhak mengetahui pekerjaan yg diberikan kepada TKA. Karena ada kewajiban dari negara untuk mengetahui apa yg dilakukan TKA di negaranya.
Ia berharap agar Pemprov Sultra segera menindaklanjuti hal tersebut. Sehingga para pengawas TKA, termasuk di dalamnya pihak Ditjen Imigrasi bisa masuk dan menyelidiki, juga mengawasi para TKA tersebut. Berdasarkan peraturan yang berlaku, TKA yang menyalahgunakan ijin tinggal dapat dikenai sanksi, mulai dari denda hingga deportasi. (ayu/es)